Bantu BPK Kawal Harta Negara dengan CINTA
Krisis
Moneter yang terjadi pada tahun 1998 merupakan kemunduran dari tata kelola
keuangan negara. Dan akibatnya sangat fatal. Keuangan negara yang tidak dawasi
dengan baik itu membuat perekonomian Indonesia jatuh ke titik terendah. Hal ini
selain karena ruang gerak BPK yang dibatasi, peran serta masyarakat dalam mengawal
harta negara pun minim. Bahkan bisa jadi masyarakat tidak mengetahui harus
melakukan pengaduan ke mana ketika menemukan penyelewengan harta negara di
sekitarnya.
Namun,
semenjak Era Reformasi berlangsung, aturan tentang posisi BPK kini sudah
mengalami perubahan ke yang lebih baik. Hal ini dipertegas dengan Amandemen UUD
1945 dalam pasal 23E yang menyatakan bahwa BPK adalah badan yang Bebas dan Mandiri. BPK pun diposisikan
sejajar dengan Presiden, yang artinya Presiden pun tidak memiliki wewenang
untuk mengobrak-abrik BPK. BPK yang sekarang melakukan tugas tanpa bisa
diinterupsi dan diatur oleh mereka yang punya kepentingan pribadi. BPK hanya
akan patuh pada UU yang berlaku.
Saya
pernah mendengar bahwa orang-orang BPK adalah orang-orang yang ditakuti.
Kehadiran BPK di sebuah instansi secara mendadak bisa membuat
karyawan-karyawan di dalamnya panas-dingin. Padahal jika karyawan-karyawan itu melakukan
pekerjaan dan pengelolaan uang dengan baik, tidak perlu panik. Mengawasi dan
melakukan inspeksi sudah menjadi hal yang sehari-hari BPK lakukan. BPK adalah
garda depan penjaga harta yang dimiliki negara. Tugas BPK pada intinya
adalah mencegah terjadinya penyelewengan harta negara di instansi-instansi
negeri. Di sini BPK bisa bersinergi dengan siapa saja termasuk masyarakat.
Berbagai Macam Penyelewengan Harta Negara
Penyelewengan
harta negara bermacam-macam bentuknya. Selama ini kita mengenalnya dengan kata
korupsi. Dan hal tersebut tidak hanya dalam bentuk uang. Untuk lebih jelasnya,
kita bisa melihat berbagai macam korupsi di UU No 21 Tahun 2001: http://jdih.bpk.go.id/?p=39172
Lalu
bagaimana cara kita sebagai masyarakat membantu BPK mengawal harta negara? Saya
merangkumnya dalam kata CINTA. Di sini masyarakat sebaiknya:
1. Cegah hal itu dengan mengkomunikasikannya secara langsung
Ketika
menemukan kasus penyelewengan, kita bisa mencegahnya dengan memberikan
peringatan pada oknum yang akan melakukannya. Apalagi jika oknum itu kita
kenal. Mengingatkannya bahwa apa yang ia lakukan itu bisa merugikan banyak orang,
tidak hanya dirinya sendiri. Meski ditutupi pun akan ketahuan juga. Selain itu
ancaman pidana bisa ia dapatkan.
2. Ingkar terhadap ajakan penyelewengan harta negara
Mungkin
ada dari kita yang diajak untuk bekerja sama melakukan penyelewengan harta
negara. Dan tentunya kita jangan pernah tergiur dengan ajakan itu. Harta
tersebut milik banyak orang yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Jadi pikirkan para jutaan rakyat Indonesia yang dirugikan karena apa yang akan
kita lakukan. Pikirkan juga bagaimana nanti kita mempertanggungjawabkannya pada
Tuhan. Mungkin kita bisa lolos dari hukuman dunia, tapi hukuman dari Tuhan akan
tetap menanti.
3. Netral
Tidak
memihak pada siapa pun, terutama pada mereka yang jelas-jelas melakukan
pelanggaran. Pada saat melakukan laporan tindak penyelewengan pun kita harus
melakukannya secara waras karena memang ada pelanggaran yang terjadi. Bukan
pelanggaran yang diada-adakan dengan niat untuk memfitnah.
4. Takut
Takut
terhadap dampak yang terjadi apabila membiarkan seorang oknum menyelewengkan harta negara.
Karena itu ayo segera bergerak untuk melakukan laporan ke BPK. Jangan hanya diam.
5. Aktif
Ketika
sudah melakukan laporan terhadap BPK, biasanya BPK akan memerlukan bantuan kita
untuk mencari bukti-bukti agar lebih jelas. Karena itu kita harus melibatkan diri
secara aktif untuk menemukan bukti-bukti tersebut secara lengkap.
Gambarannya
kira-kira seperti itu. Namun menurut aturan yang berlaku di BPK, ada
syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum kita melaporkan hasil temuan
penyelewengan harta negara di sekitar lingkungan kita. Inilah syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana
- Melampirkan bukti awal, seperti: dokumen, foto, atau barang lain yang memperkuat aduan yang disampaikan
Formulirnya bisa ditemukan di sini: Formulir Pengaduan Masyarakat Online
Lalu
bagaimana cara melaporkan penyimpangan terhadap harta negara yang dilakukan
oleh oknum tertentu? Ada prosedurnya yang cukup jelas. Tidak terlalu rumit. Begini
teknisnya:
1. Menjabarkan kejadian sejelas-jelasnya
Sebelum
melaporkan penyelewengan tersebut, harus dipastikan itu merupakan bentuk
penyelewengan. Bukan karena kita membenci seseorang, sehingga ingin
menjatuhkannya dengan membuat laporan palsu. Gunakan rumus 4W+1H agar lebih
mudah menguraikan kejadiannya secara jelas. Rumus tersebut dijabarkan seperti
ini:
- What (apa) : Sebutkan jenis dari penyelewengan harta negara yang ditemukan.
- Who (siapa) : Identitas pelapor dan yang melakukan penyelewengan harus jelas.
- When (kapan) : Waktu penemuan kejadian penyelewengan
- Where (di mana) : Di instansi dan divisi mana penyelewengan itu dilakukan.
- How (bagaimana) : Dijabarkan dengan jelas bagaimana penyelewengan itu bisa terjadi. Tindakan curang apa saja yang dilakukan pelaku untuk mencapai tujuannya itu.
2. Menentukan pasal yang sesuai
Aduan
bisa ditindaklanjuti apabila memang ada pasal yang dilanggar. Karena itu kita
bisa memilih pasal-pasal yang dilanggar dengan melihat undang-undang di
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK www.jdih.bpk.go.id
3. Bukti harus ada
Bukti-bukti
ini bisa berupa dokumen, foto, atau barang lain yang memperkuat adanya
penyelewangan harta negara. Diserahkan ketika kita pertama kali melapor dan
sebaiknya kita simpan sebaik-sebaiknya karena benda itu merupakan bukti
penting.
4. Identitas pelapor harus ada
Hal
ini untuk memudahkan koordinasi dengan BPK. Setelah mendapatkan laporan, pihak
BPK biasanya akan membutuhkan informasi tambahan yang dianggap krusial.
Identitas ini berupa nama asli, alamat rumah, dan nomor telepon.
Itulah hal-hal yang bisa
kita lakukan untuk berperan serta dalam mengawal harta negara. Semua warga
negara Indonesia bisa berpartisipasi. Tidak perlu khawatir, karena laporan yang
kita kirimkan akan ditanggapi dengan baik oleh BPK. Karena kita melaporkan
sesuatu yang salah, tidak perlu takut.
Ayo, kita kawal harta
negara. Jika menemukan penyelewengan jangan diam, dan laporkan ke BPK. Semoga
dengan peran masyarakat yang aktif ini dapat memberikan jalan terang menuju
Indonesia yang bebas dari penyelewengan harta negara.
Sumber:
1. Website BPK: www.bpk.go.id
2. Pengaduan masyarakat BPK: http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat
3. Buku Saku 2017 Mengenal Lebih Dekat BPK: Download di sini
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK: http://jdih.bpk.go.id/
Tags:
BPK
BPK Kawal Harta Negara
4 komentar
Betul, masyarakat harus aktif nih lapor ke BPK kalo ada penyelewengan
ReplyDeleteSetuju, Mbak ^^
Deletebanget.. banget.. setuju.. btw gmn y klo mau buat film tuk dokumenternya?
ReplyDeletewah aku belum tau info buat film dokumenternya. Mungkin bisa cek di website BPK
Delete