Bantu BPK Kawal Harta Negara dengan CINTA



            Krisis Moneter yang terjadi pada tahun 1998 merupakan kemunduran dari tata kelola keuangan negara. Dan akibatnya sangat fatal. Keuangan negara yang tidak dawasi dengan baik itu membuat perekonomian Indonesia jatuh ke titik terendah. Hal ini selain karena ruang gerak BPK yang dibatasi, peran serta masyarakat dalam mengawal harta negara pun minim. Bahkan bisa jadi masyarakat tidak mengetahui harus melakukan pengaduan ke mana ketika menemukan penyelewengan harta negara di sekitarnya.
            Namun, semenjak Era Reformasi berlangsung, aturan tentang posisi BPK kini sudah mengalami perubahan ke yang lebih baik. Hal ini dipertegas dengan Amandemen UUD 1945 dalam pasal 23E yang menyatakan bahwa BPK adalah badan yang Bebas dan Mandiri. BPK pun diposisikan sejajar dengan Presiden, yang artinya Presiden pun tidak memiliki wewenang untuk mengobrak-abrik BPK. BPK yang sekarang melakukan tugas tanpa bisa diinterupsi dan diatur oleh mereka yang punya kepentingan pribadi. BPK hanya akan patuh pada UU yang berlaku.
            Saya pernah mendengar bahwa orang-orang BPK adalah orang-orang yang ditakuti. Kehadiran BPK di sebuah instansi secara mendadak bisa membuat karyawan-karyawan di dalamnya panas-dingin. Padahal jika karyawan-karyawan itu melakukan pekerjaan dan pengelolaan uang dengan baik, tidak perlu panik. Mengawasi dan melakukan inspeksi sudah menjadi hal yang sehari-hari BPK lakukan. BPK adalah garda depan penjaga harta yang dimiliki negara. Tugas BPK pada intinya adalah mencegah terjadinya penyelewengan harta negara di instansi-instansi negeri. Di sini BPK bisa bersinergi dengan siapa saja termasuk masyarakat.
Berbagai Macam Penyelewengan Harta Negara 
            Penyelewengan harta negara bermacam-macam bentuknya. Selama ini kita mengenalnya dengan kata korupsi. Dan hal tersebut tidak hanya dalam bentuk uang. Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat berbagai macam korupsi di UU No 21 Tahun 2001: http://jdih.bpk.go.id/?p=39172
            Lalu bagaimana cara kita sebagai masyarakat membantu BPK mengawal harta negara? Saya merangkumnya dalam kata CINTA. Di sini masyarakat sebaiknya:

1. Cegah hal itu dengan mengkomunikasikannya secara langsung

            Ketika menemukan kasus penyelewengan, kita bisa mencegahnya dengan memberikan peringatan pada oknum yang akan melakukannya. Apalagi jika oknum itu kita kenal. Mengingatkannya bahwa apa yang ia lakukan itu bisa merugikan banyak orang, tidak hanya dirinya sendiri. Meski ditutupi pun akan ketahuan juga. Selain itu ancaman pidana bisa ia dapatkan. 

2. Ingkar terhadap ajakan penyelewengan harta negara

            Mungkin ada dari kita yang diajak untuk bekerja sama melakukan penyelewengan harta negara. Dan tentunya kita jangan pernah tergiur dengan ajakan itu. Harta tersebut milik banyak orang yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi pikirkan para jutaan rakyat Indonesia yang dirugikan karena apa yang akan kita lakukan. Pikirkan juga bagaimana nanti kita mempertanggungjawabkannya pada Tuhan. Mungkin kita bisa lolos dari hukuman dunia, tapi hukuman dari Tuhan akan tetap menanti.

3. Netral

            Tidak memihak pada siapa pun, terutama pada mereka yang jelas-jelas melakukan pelanggaran. Pada saat melakukan laporan tindak penyelewengan pun kita harus melakukannya secara waras karena memang ada pelanggaran yang terjadi. Bukan pelanggaran yang diada-adakan dengan niat untuk memfitnah.

4. Takut

            Takut terhadap dampak yang terjadi apabila membiarkan seorang oknum menyelewengkan harta negara. Karena itu ayo segera bergerak untuk melakukan laporan ke BPK. Jangan hanya diam.

5. Aktif

            Ketika sudah melakukan laporan terhadap BPK, biasanya BPK akan memerlukan bantuan kita untuk mencari bukti-bukti agar lebih jelas. Karena itu kita harus melibatkan diri secara aktif untuk menemukan bukti-bukti tersebut secara lengkap.

            Gambarannya kira-kira seperti itu. Namun menurut aturan yang berlaku di BPK, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum kita melaporkan hasil temuan penyelewengan harta negara di sekitar lingkungan kita. Inilah syarat-syaratnya:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana
  5. Melampirkan bukti awal, seperti: dokumen, foto, atau barang lain yang memperkuat aduan yang disampaikan
Formulirnya bisa ditemukan di sini: Formulir Pengaduan Masyarakat Online            
Lalu bagaimana cara melaporkan penyimpangan terhadap harta negara yang dilakukan oleh oknum tertentu? Ada prosedurnya yang cukup jelas. Tidak terlalu rumit. Begini teknisnya:


1. Menjabarkan kejadian sejelas-jelasnya
            Sebelum melaporkan penyelewengan tersebut, harus dipastikan itu merupakan bentuk penyelewengan. Bukan karena kita membenci seseorang, sehingga ingin menjatuhkannya dengan membuat laporan palsu. Gunakan rumus 4W+1H agar lebih mudah menguraikan kejadiannya secara jelas. Rumus tersebut dijabarkan seperti ini:
  1. What (apa)                    : Sebutkan jenis dari penyelewengan harta negara yang ditemukan.
  2. Who (siapa)                   : Identitas pelapor dan yang melakukan penyelewengan harus jelas.
  3. When (kapan)                : Waktu penemuan kejadian penyelewengan 
  4. Where (di mana)            : Di instansi dan divisi mana penyelewengan itu dilakukan.
  5. How (bagaimana)        : Dijabarkan dengan jelas bagaimana penyelewengan itu bisa terjadi. Tindakan curang apa saja yang dilakukan pelaku untuk mencapai tujuannya itu.
2.  Menentukan pasal yang sesuai
            Aduan bisa ditindaklanjuti apabila memang ada pasal yang dilanggar. Karena itu kita bisa memilih pasal-pasal yang dilanggar dengan melihat undang-undang di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK www.jdih.bpk.go.id
3. Bukti harus ada
            Bukti-bukti ini bisa berupa dokumen, foto, atau barang lain yang memperkuat adanya penyelewangan harta negara. Diserahkan ketika kita pertama kali melapor dan sebaiknya kita simpan sebaik-sebaiknya karena benda itu merupakan bukti penting.
4. Identitas pelapor harus ada
            Hal ini untuk memudahkan koordinasi dengan BPK. Setelah mendapatkan laporan, pihak BPK biasanya akan membutuhkan informasi tambahan yang dianggap krusial. Identitas ini berupa nama asli, alamat rumah, dan nomor telepon.

            Itulah hal-hal yang bisa kita lakukan untuk berperan serta dalam mengawal harta negara. Semua warga negara Indonesia bisa berpartisipasi. Tidak perlu khawatir, karena laporan yang kita kirimkan akan ditanggapi dengan baik oleh BPK. Karena kita melaporkan sesuatu yang salah, tidak perlu takut.
            Ayo, kita kawal harta negara. Jika menemukan penyelewengan jangan diam, dan laporkan ke BPK. Semoga dengan peran masyarakat yang aktif ini dapat memberikan jalan terang menuju Indonesia yang bebas dari penyelewengan harta negara.

Sumber: 
1. Website BPK: www.bpk.go.id
2. Pengaduan masyarakat BPK: http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat
3. Buku Saku 2017 Mengenal Lebih Dekat BPK: Download di sini
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK: http://jdih.bpk.go.id/

Share:

4 komentar

  1. Betul, masyarakat harus aktif nih lapor ke BPK kalo ada penyelewengan

    ReplyDelete
  2. banget.. banget.. setuju.. btw gmn y klo mau buat film tuk dokumenternya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah aku belum tau info buat film dokumenternya. Mungkin bisa cek di website BPK

      Delete